APJII Dukung
Indar Atmanto Cari Keadilan
Ami Indar Atmanto mewakili sang
suami, Indar Atmanto, menerima penghargaan "The Most Inspiring
Person" dalam ajang "Golden Ring Award" 2014, di Ballroom Hotel
Kartika Chandra, Jakarta, Jumat (24/10) malam. (Istimewa)
Jakarta - Pengurus Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia
(APJII) yang baru terpilih mendukung penuh upaya Indar Atmanto mencari keadilan
dalam perkara kerja sama penyelenggaraan 3G antara PT Indosat Tbk dan anak
usahanya PT Indosat Mega Media (IM2).
APJII berharap Indar bisa bebas,
mengingat kasusnya bisa menjadi preseden buruk bagi industri internet
Indonesia.
Ketua Umum APJII terpilih Jamalul
Izza menegaskan, dukungan terhadap Indar sekaligus untuk mencari kepastian
hukum di sektor industri telekomunikasi sehingga membantu meningkatkan investasi
di sektor ini. Dengan demikian dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami sangat yakin industri
telekomunikasi sangat strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kasus IM2, menjadi preseden buruk karena memberikan ketidakpastian hukum. Kami
berharap Pak Indar dibebaskan sehingga bisa berdampak positif dan bisa
menyelamatkan industri telekomunikasi,” kata Jamalul, Jumat (22/5).
APJII bersama Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah meminta MA membebaskan Indar yang kini berada
di LP Sukamiskin, Bandung. APJII juga telah resmi meminta fatwa Mahkamah Agung
(MA) melalui surat nomor 142/APJII-MA/IX/2014.
"Kami berharap, surat tersebut
mampu menjadi jembatan untuk memberikan kepastian hukum bagi para ISP anggota
APJII agar dalam menjalankan usahanya legal. Sebab kasus IM2 ini bisa berdampak
terhadap lebih dari 200 penyelenggara jasa internet (ISP). Ratusan ISP itu juga
menggunakan pola bisnis yang sama dengan Indosat dan IM2 dalam menyewa jaringan
telekomunikasi. Bila Pak Indar dan IM2 disalahkan dan dianggap melanggar hukum,
maka ratusan ISP juga dipastikan akan disalahkan," tandas Jamalul.
Selain APJII dan BRTI yang
mengajukan fatwa ke MA, saat ini Indar juga tengah mengajukan Peninjauan
Kembali (PK).
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf
Kalla menilai langkah Indar dengan mengajukan PK sudah benar karena dirinya
dianggap tidak melakukan tindakan merugikan negara seperti yang dituduhkan.
Praktisi telekomunikasi Onno W Purbo
bahkan membuat petisi membebaskan Indar Atmanto, melalui petisi www.voteia.tk.
Hingga saat ini, dukungan petisi
mendekati 50.000 netizen. Petisi berisi edukasi dan pemahaman menyeluruh kepada
masyarakat Indonesia mengenai peristiwa yang menimpa industri internet terkait
kasus IM2.
"Masyarakat harus tahu bahwa
jika seluruh ISP (internet service provider) mengembalikan lisensi
mereka ke pemerintah karena kerja sama seperti Indosat-IM2 diharamkan, dalam
waktu yang bersamaan mereka akan berhenti beroperasi," tutur Onno.
Dukungan agar pemerintah turun
tangan dalam masalah Indosat-IM2 juga muncul dari kalangan mahasiswa. Gerakan
keperihatinan dari Forum Mahasiswa Peduli Internet (FMPI) dan Lingkar Studi
Mahasiswa (LISUMA) Gunadarma turut mengapresiasi langkah Menkominfo Rudiantara
dan Menko Perekonomian Sofyan Djalil yang berupaya keras turut menyelesaikan
masalah tersebut.
Firman Qusnulyakin/HS
SUMBER:
http://www.beritasatu.com/nasional/276224-apjii-dukung-indar-atmanto-cari-keadilan.html
Analisa:
Dari artikel manusia dan keadilan diatas tentang dukungan keadilan dari sebuah asosiasi terhadap seseorang tersangka LP, menurut saya adalah berita diatas memang lebih masuk kedalam pembahasan hukum dibanding keadilan. Adakalanya hukum seharusnya bisa dikalahkan dengan keadilan jika terdapat alasan yang sangat kuat. Seperti contoh artikel diatas dimana tersangka LP ingin dibebaskan karena dapat menguntungkan dalam melaksanakan kerjasama antara PT untuk mendapatkan kerjasama dalam bidang kemajuan industri internet di Indonesia. Namun keinginan memberikan keadilan untuk membebaskan tersangka Indar Atmanto dalam rangka agar berjalannya kerjasama industri internet tersebut belum terrealisasikan karna masih menjadi perbincangan guna mengambil keputusan yang bijak.
Analisa:
Dari artikel manusia dan keadilan diatas tentang dukungan keadilan dari sebuah asosiasi terhadap seseorang tersangka LP, menurut saya adalah berita diatas memang lebih masuk kedalam pembahasan hukum dibanding keadilan. Adakalanya hukum seharusnya bisa dikalahkan dengan keadilan jika terdapat alasan yang sangat kuat. Seperti contoh artikel diatas dimana tersangka LP ingin dibebaskan karena dapat menguntungkan dalam melaksanakan kerjasama antara PT untuk mendapatkan kerjasama dalam bidang kemajuan industri internet di Indonesia. Namun keinginan memberikan keadilan untuk membebaskan tersangka Indar Atmanto dalam rangka agar berjalannya kerjasama industri internet tersebut belum terrealisasikan karna masih menjadi perbincangan guna mengambil keputusan yang bijak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar