Kamis, 14 Mei 2015

Manusia dan Keadilan



PENGERTIAN KEADILAN

Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan  perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
  
Keadilan menurut aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia, Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung tersebut menyangkut dua orang atau benda. Dan kedua orang tersebut atau kedua benda tersebut harus mepunyai porsi atau ukuran yang sama itu yang dinamakan adil dan jika tidak seukuran itu namanya ketidal adilan. Arti mudahnya keadilan adalah tidah berat sebelah atau bisa di sebut dengan sama

Jadi kesimpulannya menurut saya keadilan adalah sikap yang tidak memihak kepada 2 atau lebih hal manapun, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Setiap kehidupan manusia dalam melakukan aktivitas nya pasti pernah mengalami perlakuan yang tidak adil. Jarang sekali kita mengalami perlakuan yg adil dari setiap aktivitas yang kita lakukan. Dimana setiap diri manusia  pasti terdapat suatu dorongan atau keinginan untuk berbuat jujur namun terkadang untuk melakukan kejujuran itu sangatlah sulit dan banyak kendala nya yang harus di hadapi, seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.


PENGERTIAN KEADILAN SOSIAL

Keadilan sosial ialah suatu masyarakat atau sifat suatu masyarakat adil dan makmur,
berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan.

Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah Negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.

Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum. Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila. Kadang beberapa orang menganggap yang namanya keadilan itu adalah kesamaan. Semua dibagi sama semua dibagi rata. Seperti grup lawak Bagito, yang konon artinya adalah bagi roto akhirnya tidak bertahan lama karena harus pecah akibat yang kononnya juga karena tidak bagi rata.


MACAM-MACAM KEADILAN

  • Keadilan Distributif : Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya, di mana yang menjadi subjek hak adalah individu, sedangkan subjek kewajiban adalah masyarakat. Keadilan distributif berkenaan dengan hubungan antara individu dan masyarakat/negara.

  • Keadilan legal atau keadilan moral: Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.

  • Keadilan Vindikatif : Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.

  • Keadilan Sosial : Pasti kita sering mendengar kata keadilan sosial yang terdapat pada dasar negara kita yaitu “pancasila” yang terdiri dari 5 sila dan kata keadilan sosial terdapat pada sila ke 5 yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia” dari sila-sila pancasila tersebut pasti memiliki makna dan tujuan yang ingin dicapai oleh bangsa indonesia termasuk sila ke 5 dimana bangsa kita memberlakukan keadilan bagi setiap masyarakat indonesia dalam kehidupan sosial. Tapi masih banyak tuh sekarang tentang perilaku oemerintah yang kurang adil terhadap warga negara yang ada di pedalaman yang kurang mendapatkan perhatian baik dari segi pendidikan maupun kesehatan. Nah kalo sudah begini mau menyalahkan siapa ????? masa kita harus menyalahkan dasar negara kita yang sudah mendasari jiwa seluruh masyarakat indonesia atau mungkin penyelenggaraan kepemerintahan di indonesia belum yang belum amanah dalam menjalankan tugas dan perlu dibenahi lagi… tapi dibenahi terus kok engga berubah-berubah yaaaaaa dari tahun ke tahun..

  • Keadilan Kreatif : Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya, yaitu berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya.

  • Keadilan Protektif : Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan proteksi atau perlindungan kepada pribadi-pribadi. Dalam masyarakat, keamanan dan kehidupan pribadi-pribadi warga masyarakat wajib dilindungi  dari tindak sewenang-wenang pihak lain.

  • Keadilan Komutatif : Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya, di mana yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang.


KEJUJURAN

            Jujur atau kejujuran berati apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuranimya, jujur berarti juga seseorang yang bersih hatinya dari  perbuatan-perbuatan yang dilarang agama dan hukum, untuk itu dutuntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan  perbuatanya.
            
            Jujur berarti pula menepati janji atau menepati sanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun apa yang masih di dalam hati (niat). Jadi seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri. Apabila niat itu terlahir dari kata-kata, padahal tidak di tepati maka kebohonganya di saksikan oran lain. Jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta mensucikan, lagi pula membuat luhurnya budi pekerti. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat menikammu, serta jangan pula mendusta, walaupun dustamu menguntungkan.

CONTOH KEJUJURAN
  •  Mengerjakan soal ujian sendiri, tidak menyontek, ataupun bertanya pada teman.
  •   Saat menerima uang kembalian yang berlebih, langsung mengembalikan kepada yang berhak.
  •   Ketika menemukan dompet terjatuh di jalan dan tidak ada siapa-siapa, kemudian mengamankan dompet tersebut kepada pihak berwajib/ polisi tanpa mengambil isi dari dompet tersebut.
  •  Dll.
           

KECURANGAN 

          Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar,. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.

CONTOH KECURANGAN
  •  Kecurangan saat ujian dengan memanfaatkan joki dari luar untuk mempermudah menjawab soal ujian.
  •  Kecurangan pedagang daging yang menyuntikkan dagingnya dengan air (gelonggongan).
  •  Kecurangan pedagang makanan anak-anak yang menggunakan pewarna tekstil dan bahan pengawet berbahaya.
  •  Dll.


SOURCE:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar