1.1 Bentuk-bentuk Badan Usaha
·
Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
·
Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV)
·
Korporasi / corporation
Perusahaan
Perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh seorang
Pemilik
Keuntungan:
·
Semua laba hanya untuk pengusaha
·
Pengendalian seutuhnya
·
Organisasi sederhana
·
Pajak rendah
Kerugian:
·
Bertanggung jawab atas semua kerugian
·
Dana terbatas
·
Ketrampilan terbatas
·
Tanggung jawab tidak terbatas
Perusahaan
Kemitraan/Partnership
Keuntungan :
·
Dana tambahan
·
Kerugian ditanggung bersama
·
Lebih ada spesialisasi
Kerugian :
·
Berbagi pengendalian
·
Tanggung jawab tidak terbatas
·
Berbagi laba
Korporasi
Keuntungan :
·
Tanggung jawab terbatas
·
Akses terhadap modal
·
Transfer kepemilikan
Kerugian :
·
Biaya keorganisasian tinggi
·
Transparansi publik
·
Masalah keagenan
·
Pajak tinggi
BUMN
·
Badan Usaha yang sebagian besar sahamnya
dimilik oleh Negara
·
Kekayaan dipisahkan berdasarkan peraturan
pemerintah
Karaktersitik BUMN
·
Usahanya bersifat membantu pemerintah, dalam
membangun fasilitas publik
·
Menghasilkan barang karena pertimbangan,
keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai Negara
·
Melaksanakan kebijakan strategis pemerintah
·
Tujuan melindungi keselamatan dan
kesejahteraan masyarakat
·
Usaha bersifat komersil dan fungsinya dapat
dilakukan swasta
Koperasi
·
Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan
·
Kekuasaan tertinggi ada pada RAT (Rapat
Anggota Tahunan)
·
Satu anggota adalah satu suara
·
Organisasi diurus secara demokratis
·
Kumpulan individu
·
Manajemen bersifat terbuka
1.2 Prosedur dan legalitas pendirian usaha.
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
1.
Untuk Hidup
2.
Bebas dan tidak terikat
3.
Dorongan Sosial
4.
Mendapat Kekuasaan
5.
Melanjutkan Usaha Orang Tua
Faktor-faktor yang Harus Dihadapi
Dalam Pendirian Badan Usaha
1.
Barang dan Jasa yang akan dijual
2.
Pemasaran barang dan jasa
3.
Penentuan harga
4.
Pembelian
5.
Kebutuhan Tenaga Kerja
6.
Organisasi intern
7.
Pembelanjaan
8.
Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll
Badan Hukum Sebuah Perusahaan
·
Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan
perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara
·
Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara
Proses Pendirian Badan Usaha
·
Mengadakan rapat umum pemegang saham
·
Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri,
komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
·
Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen :
izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas
pribadi) pendiri)
·
Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas
dari Kementerian Kehakiman)
Studi
Kasus: Proses Pendirian CV (Persekutuan Komanditer / Commanditaire
Vennotschaap)
Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV
1.
Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani
oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
2.
Persyaratan: Fotokopi KTP para pendiri
Perseroan
3.
Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan
1.
Permohonan surat keterangan domisili
perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan
alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat
perusahaan,
2.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti
kepemilikan tempat usaha
b.
Surat keterangan dari pemilik gedung apabila
bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c.
Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun
terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3.
Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah
permohonan diajukan
Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak
1.
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili
perusahaan untuk mendapatkan;
a.
Kartu NPWP
b.
Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2.
Persyaratan;
a.
Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b.
Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi
banguan
c.
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti
sewa/kontrak tempat usaha
3.
Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah
permohonan diajukan
Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
1.
Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha
kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP
yang telah diterbitkan.
2.
Persyaratan;
a.
Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b.
Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi
banguan
c.
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti
sewa/kontrak tempat usaha
3.
Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja
setelah permohonan diajukan
Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
1.
Permohonan ini diajukan kepada Kantor
Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
2.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.
Melampirkan NPWP
b.
Salinan akta pendirian CV
3.
Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan
diajukan
Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan
1.
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas
Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas
Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan
berada.
2.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.
SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan
yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b.
Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4)
sebanyak 2 (dua) lembar
3.
Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk
SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar
Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan
1.
Permohonan pendaftaran diajukan kepada
Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan
diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa
Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Lama
Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar